Header Ads

ERAQQ - HTI Dibubarkan, PPP: Itu Sudah Sesuai Dengan Aturan UU yang Berlaku

ERAQQ - HTI Dibubarkan, PPP: Itu Sudah Sesuai Dengan Aturan UU yang Berlaku - Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) memberitahukan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menilai aksi yang dilakukan oleh HTI selama ini tidak sesuai dengan NKRI dan Pancasila. 


ketua umum PPP : Romahurmuziy (Romi)


HTI Dibubarkan, PPP: Itu Sudah Sesuai Dengan Aturan UU yang Berlaku




"Masih viral di media sosial dan tersebar di mana-mana keinginan untuk menjadikan khilafah itu terbentang dari Thailand sampai Australia," kata Romi saat ditemui saat selesai membuka acara Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017) malam.

"Kami mengerti bahwa keprihatinan tidak bisa terelakan, karena memang apa yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan UU yang berlaku tentang ormas," ujarnya.

Romi menberitahukan pembubaran HTI dapat menjadi contoh bagi ormas lain yang ada di Indonesia. Tujuannya agar pendirian ormas dapat sejalan dan seiring dengan nilai-nilai Pancasila dan NKRI. 

"Ke depan, jika mau mendirikan ormas, berserikat, berkumpul,berorganisasi harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI. Pemerintah membubarkan HTI, tentu akan menjadi pelajaran dan hikmah bagi aktivis di pergerakan lain," ujarnya.

Pemerintah melalui Kemenkum HAM menberitahukan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris menegaskan pencabutan tersebut berdasarkan data. Selain itu, telah dilakukan pula pembicaraan dengan seluruh pihak yang berada di bawah Kemenkum HAM.

"Untuk menjaga eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017, terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut. Menyangkut ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan pada tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil tindakan hukum terhadap HTI," kata Freddy di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). 











POSTED BY : ERAQQ
ERAQQ


No comments