Header Ads

ERAQQ - Ini Penyimpangan Proyek e-KTP yang Buat Rugi Negara Rp 2,3 Triliun

ERAQQ - Ini Penyimpangan Proyek e-KTP yang Buat Rugi Negara Rp 2,3 Triliun - Proyek Besar pengadaan e-KTP dikatakan merugikan khas negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. Seperti apa penjelasannya? 


Sidang vonis terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto

Ini Penyimpangan Proyek e-KTP yang Buat Rugi Negara Rp 2,3 Triliun



Dalam putusan tersangka Irman dan Sugiharto, majelis hakim mengatakan Konsorsium PNRI selaku pemenang lelang proyek menerima pembayaran semuanya dari Kemendagri senilai Rp 4.917.780.473.606. Anggaran ini dipakai untuk pembayaran pencetakan 172.015.400 keping blangko e-KTP. 

"Sejak tanggal 21 Oktober 2010 sampai dengan 30 Desember 2013, pihak penyedia, yaitu konsorsium PNRI, telah mendapatkan pembayaran setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp 4.917.780.473.606," ujar hakim anggota Anshori Saifuddin, membacakan putusan tersangka korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). 

Hakim mengatakan, mengacu pada kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin, Mikrajuddin, Eko Fajar Nur Prasetyo, dan Harmawan Kaeni, harga normal untuk pembuatan proyek e-KTP adalah Rp 2.626.110.155.007. 

Berdasarkan surat putusan yang dibacakan majelis hakim, berikut ini detail harga normal proyek e-KTP bila tidak terjadi penyimpangan dengan mark up: 

1. Harga normal 172.015.400 keping blangko KTP elektronik, termasuk pembelian material PET/PETG, chip, personalisasi, dan distribusi setelah dipotong pajak semuanya berkisar Rp821.757.994.655,79 yang terdiri dari :

a. Harga normal material PET/PETG adalah Rp 628,71 per keping blangko KTP, sehingga untuk 172.015.400 keping harga normalnya adalah Rp 108.147.802.134.

b. Harga normal chip adalah Rp 3.675 per keping sehingga untuk 172.015.400 keping blangko KTP elektronik semuanya berkisar Rp 632.156.595.000,00. 

c. Harga normal pekerjaan personalisasi adalah Rp 1.073 per keping sehingga untuk 144.599.653 keping blangko KTP elektronik semuanya berkisar Rp 155.155.427.669.

2. Pembayaran riil distribusi 145.000.000 keping blangko KTP elektronik yang dibayarkan kepada PT Pos Indonesia setelah dipotong pajak sekisar Rp 17.882.609.120,79.

3. Real cost pengadaan software dan hardware yang terdiri dari harga pembelian, additional cost yang dikeluarkan distributor Hewlett-Packard Indonesia, serta biaya pengiriman hardware dan software ke lokasi semuanya berkisar Rp 907.738.582.333,28.

4. Real cost pembelian sistem AFIS kepada vendor L-1 sebelum dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) berkisar Rp 530.400.298.847,87.

5. Real cost pembayaran jaringan komunikasi dan data kepada PT Indosat Tbk sebelum dipotong PPN berkisar Rp 238.943.433.115,00.

6. Real cost biaya yang dibayarkan PT Sucofindo untuk pembayaran helpdesk berkisar Rp 3.710.785.430,00.

7. Real cost biaya yang dikeluarkan PT Sucofindo untuk Gaji Pendamping Teknis berkisar Rp49.857.230.477,86.

Maka, ada perselisihan harga sejumlah Rp 2,3 triliun dibanding harga yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI setelah di-mark up. nilai tersebut dianggap hakim sebagai jumlah kerugian negara. 

"Menimbang dengan membandingkan keseluruhan pembayaran yang diterima konsorsium PNRI selaku penyedia dengan harga normal, maka terdapat selisih seharga Rp 2.314.904.234.275,39 yang merupakan jumlah kerugian negara sebagaimana laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di BPKP RI. 

Majelis sependapat dengan perhitungan BPKP tersebut dan mengambil atas pendapat majelis sendiri. Maka unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi," ucap hakim Anshori. 












POSTED BY : ERAQQ
ERAQQ


No comments