ERAQQ - Eksepsi miryam Di Tolak, KPK Siap Buka Rekaman Video Penyidikan Miryam
ERAQQ - Eksepsi miryam Di Tolak, KPK Siap Buka Rekaman Video Penyidikan Miryam - Lembaga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menolak eksepsi dari pelaku kasus pemberi kesaksian palsu dipersidangan kasus e-KTP Miryam S Haryani. Mendengar ada keputusan tersebut, Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan itu dengan positif.
![]() |
Miryam S Haryani |
Eksepsi miryam Di Tolak, KPK Siap Buka Rekaman Video Penyidikan Miryam
"Kita dengar info Hakim Tipikor menolak eksepsi Miryam dan sudah pasti bagi kami ini hal yang positif. Ke depan proses persidangan kasus Miryam akan masuk ke fase pembuktian," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Di agenda sidang selanjutnya di kasus Miryam, video penyidikan Miryam akan segera di buka oleh KPK, saat di interogasi perihal keterkaitannya dengan kasus e-KTP. Tambah mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, pengadilan adalah tempat yang paling cocok untuk membuka rekaman penyidikan dari Miryam.
"KPK akan menampilkan bukti-bukti yang sudah ada termasuk rekaman proses pemeriksaan Miryam yang sempat menjadi permasalahan sebelum pansus angket dimunculkan. Jadi kalo ada pihak-pihak tertentu yang mau membuktikan dan mendengar apa yang sudah disampaikan pada proses intrograsi Miryam dalam kasus e-KTP maka pengadilan adalah tempat yang paling cocok dan tepat karena memang proses hukum harus dipisahkan dari proses politik," tegasnya.
Sebelumnya, lembaga Hakim memutuskan menolak semua keberatan tim kuasa hukum tersangka memberikan kesaksian palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Dikepalai oleh ketua lembaga hakim Franky Tambuwun, menegaskan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah resmi sah secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mempertimbangkan bahwa menolak semua keberatan tim kuasa hukum tersangka, atas keputusan tersebut lembaga hakim beramsumsi surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sah menurut hukum," ujar ketua lembaga hakim Franky di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Lembaga hakim berpendapat, keberatan Miryam melalui tim kuasa hukum tidaklah beralasan. Salah satu poin keberatan tim kuasa hukum politisi Hanura itu adalah kasus utama yang menjadikan Miryam sebagai tersangka belum rampung atau berkekuatan tetap.
Menurutnya, jaksa penuntut umum boleh mendakwa seseorang atas dakwaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu meski persoalan pokok dari kasus tersebut belum berkekuatan tetap.
"Lembaga hakim tidak sependapat. Tidak ada kewajiban harus menunggu proses hukum lain selesai," ucapnya.
Domino QQ | Domino 99 | Capsa Susun | Adu Q | Sakong Online | Bandar Poker | Bandar Q | Poker Online
POSTED BY : ERAQQ
![]() |
ERAQQ |
Post a Comment